Senin, 23 Desember 2013
Minggu, 22 Desember 2013
Inilah Rencana Kuota Sertfikasi Guru Tahun 2014
Guru yang memiliki sertifikat pendidik mendapat tunjangan profesi. |
Kuota peserta sertifikasi guru tahun 2014 melalui pola PLPG direncanakan sebanyak 150.000 orang. Peserta sertifikasi guru 2014 diutamakan bagi kelompok guru yang diangkat sebelum terbitnya undang-undang guru dan dosen (UUGD) Nomor 14 Tahun 2005 tanggal 30 Desember 2005. Selain itu calon peserta harus sudah sarjana (S1).
Dari 150.000 orang peserta sertifikasi guru 2014, sebanyak 139.410 orang adalah guru yang diangkat sebelum UUGD diterbitkan dan belum memiliki sertifikat pendidik, sisanya adalah peserta PLPG tahun sebelumnya yang tidak lulus. Sertifikasi guru melalui pola PLPG akan berakhir pada tahun 2015.
Bagi guru yang diangkat setelah UUGD diterbitkan, akan diikutkan sertifikasi melalui jalur Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan. Guru yang diangkat sesudah UUGD diterbitkan berjumlah 377.926 yang terdiri dari 207.700 orang guru PNS dan 170.226 Guru Tetap Yayasan (GTY).
Sertifikasi guru melalui pola PPG dalam jabatan akan diselenggarakan pemerintah mulai tahun 2015 dengan rencana kuota sebanyak 250.000 orang. Diharapkan pada tahun 2016 PPG dalam jabatan diharapkan selesai, sesuai dengan amanat peraturan pemerintah. Meskipun beban belajar PPG telah ditetapkan, tetapi mekanisme pelaksanaannya masih dalam proses pembahasan.
Saat ini bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan profesi pendidik (TPP). Guru tersebut harus memenuhi tanggung jawab berupa pemenuhan jumlah jam mengajar wajib sebanyak 24 jam tatap muka per minggu. Sejak dilaksanakan pertama kali pada tahun 2007 sampai 2012 telah tercatat sebanyak 1.327.048 orang guru yang telah disertifikasi.
Anggaran Tunjangan Profesi Guru Naik 60,5 Triliun
Anggaran Tunjangan Profesi Guru Naik
Anggaran pendidikan untuk tunjangan profesi guru dalam APBN tahun 2014 telah ditetapkan sebesar Rp60,5 triliun. Alokasi anggaran untuk tunjangan profesi guru ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, dari Rp43,1 triliun menjadi Rp60,5 triliun.
"Untuk tahun 2014, anggaran pendidikan untuk tunjangan profesi guru sebesar Rp60,5 triliun. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2013 yakni Rp43,1 triliun," kata Adi Nugroho, Kepala Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Prioritas dan Konsolidasi Belanja Pemerintah Pusat.
Anggaran pendidikan tahun 2014 ditetapkan sebesar 20,02 persen dari total belanja negara atau Rp368.889,1 miliar. Anggaran pendidikan tersebut terdiri dari alokasi pendidikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp130.279,6 miliar serta alokasi pendidikan melalui transfer ke daerah sebesar Rp238.619,5 miliar.
Anggaran pendidikan yang disalurkan melalui pemerintah pusat dengan alokasi sebesar Rp130 triliun terdiri dari kementerian pendidikan dan kebudayaan sebesar Rp80,7 triliun, kementerian agama Rp42,6 triliun dan kementerian negara/lembaga lainnya Rp7,1 triliun.
Untuk anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah sebesar Rp238,6 triliun terdiri dari BA pendidikan yang diperkirakan dalam DBH Rp1 triliun, DAK bidang pendidikan Rp10 triliun, BA pendidikan yang diperkirakan dalam DAU terdiri dari Non Gaji Rp13,6 triliun dan gaji pendidikan Rp122 triliun.
Anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah itu juga dialokasikan untuk dana tambahan penghasilan guru PNSD Rp1,9 triliun, tunjangan profesi guru Rp60,5 triliun, BA pendidikan dalam dana Otsus Rp4,1 triliun, dana insentif daerah Rp1,4 triliun dan Bantuan operasional sekolah Rp24,1 triliun.
Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok ini disalurkan kepada rekening guru setiap tiga bulan sekali. Guru penerima tunjangan harus memenuhi kriteria, yaitu; memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan memenuhi kewajiban jam mengajar minimal 24 jam per minggu.
24 Desember Diumumkan Hasil Tes CPNS 2013
Kepastian waktu pengumuman TKD CPNS 2013 pada 24 Desember
Pengumuman hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2013, dari pelamar umum akan dilakukan serentak pada 24 Desember 2013. Sedangkan untuk hasil tes CPNS dari tenaga honorer kategori 2 (K2) diumumkan pada minggu keempat Januari 2014. Kepastian waktu pengumuman hasil tes kompetensi dasar (TKD) CPNS 2013 merupakan keputusan rapat Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan surat yang bernomor R/572/M.PAN-RB/12/2013 tentang "Informasi penyampaian nilai TKD dan pengumuman kelulusan CPNS dari pelamar umum dan dari tenaga honorer K-II."
Dalam surat Menteri PAN-RB yang diteken Sekretaris Menteri PAN-RB itu dijelaskan hasil TKD CPNS 2013 dari pelamar umum yang menggunakan sistem Lembar Jawaban Komputer (LJK) diserahkan kepada PPK kementerian/lembaga dan provinsi di kantor Kementerian PAN-RB pada 19 Desember 2013.
Untuk kabupaten/kota hasil tes TKD CPNS 2013 diserahkan kepada Sekretaris Daerah Provinsi, karena Gubernur merupakan koordinator penyelenggaraan seleksi CPNS di kabupaten/kota di wilayahnya. Pengumuman kelulusan hasil tes CPNS dari pelamar umum dilakukan oleh masing-masing PPK.
Untuk hasil tes CPNS 2013 di kementerian, pengumuman dilakukan menteri bersangkutan, di provinsi oleh gubernur, di kabupaten oleh bupati, dan di kota diumumkan oleh walikota. Surat Menteri PAN-RB tertanggal 11 Desember 2013 ini juga sekaligus memperbaiki jadwal kelulusan seleksi CPNS sebelumnya.
Akta IV Tidak Berlaku Gantinya Sertifikat Profesi
untuk bisa menjadi guru harus memiliki sertifikat profesi bukan lagi akta 4
Surat izin mengajar bagi sarjana FKIP atau dikenal dengan akta IV sudah tidak berlaku lagi. Hal ini disampaikan Kepala Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud, Agus Susilo.
Kemendikbud telah menyebar surat edaran untuk seluruh badan kepegawaian pusat dan daerah di seluruh Indonesia yang isinya menegaskan kembali bahwa keberadaan akta IV sudah tidak berlaku lagi. Kemendikbud masih menemukan sejumlah pemda yang menjadikan akta IV sebagai syarat melamar CPNS baru formasi guru.
Sejak diterbitkan undang-undang 14/2005 tentang guru dan dosen, keberadaan akta IV sudah tidak berlaku lagi. "Sejatinya akta IV itu sudah tidak berlaku sejak 2005 lalu," kata Agus Susilo seperti dikutip SekolahDasar.Net dari JPNN.com (15/12/2013).
Akta IV sudah tidak lagi digunakan Kemendikbud untuk merektur calon guru. Gantinya adalah dengan program profesi guru (PPG) dan pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) untuk guru dalam jabatan. Setelah tahun 2016 untuk bisa menjadi guru CPNS atau guru swasta profesional harus mimiliki sertifikat profesi.
Sekarang sedang dirintis sejumlah skema untuk menerbitkan sertifikat profesi guru. Diantaranya adalah dengan tambahan masa studi setelah kuliah FKIP. Standarnya kuliah FKIP berjalan selama empat tahun atau delapan semester. Untuk bisa mendapatkan sertifikat profesi guru, mereka wajib kuliah lagi selama satu tahun atau dua semester.
Hilangnya Peran dan Fungsi Kepala Sekolah
Peran kepala sekolah sebagai pemimpin dan manajemen perlu dioptimalkan
Indonesia memiliki predikat buruk dalam dunia pendidikan, semua elemen saling tuding melimpahkan kesalahan. Sekolah, sebagai tempat berlangsungnya pendidikan, mau tidak mau, menjadi sasaran tembak paling tepat untuk mencari penyebab rusaknya mutu pendidikan, dimana ada kepala sekolah dan guru yang berkolaborasi meramu kegiatan belajar siswa. Peran kepala sekolah sebagai pemimpin institusi dan pemimpin manajemen perlu dioptimalkan.
Sebagai pemimpin institusi kepala sekolah berkewajiban mengoptimalkan kinerja pegawai, lebih lanjut kepala sekolah hendaknya memiliki inovasi-inovasi yang mampuu membuat pembelajaran lebih bermakna dan berkualitas karena dia memegang kendali kebijakan lembaga. Sebgai pemimpin manajemen kepala sekolah harus dapat memaksimalkan sumber daya yang ada (uang/dana BOS) agarkegiatan pembelajaran berjalan dengan efektif dan efesien. Kepla sekolah dituntut dapat mendorong guru agar dapat menciptakkan suasana belajar yang positif dan ramah di sekolah.
Paradigma yang terjadi kepala sekolah hanya mengfungsikan dirinya sebagai pemimpin manajemen, sehingga lebih sibuk mengurusi administrasi, sehingga dana BOS habis sebatas surat pertanggungjawaban saja. Kenyataan yang harus dihadapi bangsa adalah sekolah di negeri ini tidak memiliki kemampuan profesional sebgai pemimpin dan memiliki pandangan yang sempit terhadap pendidikan. Pengangkatan kepala sekolah yang cenderung tidak transparan dan hanya bersifat politis adalah faktor penyumbang rendahnya mutu dan prestasi kepala sekolah.
Jika seperti ini yang terjadi perlu dipertanyakan dimanakah peran kepala sekolah untuk memajukan pendidikan? PR besar bagi LPMP.
Langganan:
Postingan (Atom)